![]() |
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. |
Kedua pejabat yang dinonaktifkan yakni Zainal Noval selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, dan Ummi Wahyuni, selaku Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan.
Informasi yang beredar, kedua pejabat yang dinonaktifkan ini merupakan pasangan suami istri. Keduanya sedang diperiksa Inspektorat Kota Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan hal ini. Bobby menyinggung adanya pungutan liar (pungli), terkait kedua pejabat ini.
"Saya tekankan berkali-kali kepada jajaran Pemerintahan Kota Medan, kalau kita memberikan pelayanan, kita wajibkan tidak ada yang namanya pungli, transaksi di dalamnya," ujar Bobby dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Bobby menegaskan kepada semua pegawai, baik itu ASN maupun honorer, harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Jangan sampai melakukan pungli dan melanggar aturan. Harusnya di dalam Pemerintahan Kota Medan, bisa menerapkan hal itu (tidak ada pungli dalam melayani masyarakat)," ujar menantu Presiden Jokowi ini.
Terkait penonaktifkan Kepala BKD & BSDM, Bobby mengaku bahwa hal itu sifatnya hanya sementara. Penonaktifkan Kepala BKD, sudah dilakukan sejak Kamis (31/3/2022) lalu.
"Bukan secara definitif dicopot. Penonaktifan ini sudah sejak Kamis. Ini lagi diperiksa," jelasnya.
Saat ditelusuri, pencopotan Kepala BKD ini terkait adanya dugaan jual beli jabatan dan pungli.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap tidak membantah maupun membenarkan bahwa penonaktifkan Kepala BKD terkait pungli jual beli jabatan.
"Kalau terkait apa, saya belum bisa sampaikan, masih proses pemeriksaan. Nanti kita infokan," ujar Sulaiman. (Rls)