![]() |
Terbit Rencana Perangin-angin. |
Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Terbit sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan, Terbit dinilai sebagai orang atau pihak yang memiliki kerangkeng dan bertanggung jawab terhadap kerangkeng tersebut.
Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal ini usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, Terbit dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Panca.
Selanjutnya, Terbit dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dan pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," pungkasnya. (Rls)