![]() |
Pelaku pembunuh pacar ayahnya di kursi roda. |
Motif dari pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku. Sebelum korban tewas, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku Edy Suryanto Gultom dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.
"Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar Putu dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022) sore.
Putu menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki-maki sehingga pelaku sakit hati, hingga pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan lalu timbul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Pelaku menusukkan parang ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali," jelasnya.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan adanya pembunuhan langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB, Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku hendak melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu," kata Putu.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah interogasi, pelaku nengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Putu.
Namun pada saat pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan milik korban, 1 unit handphone Nokia milik korban, 1 unit handphone Oppo dan 1 buah baju milik korban," pungkasnya. (Rls)