Notification

×

Diperiksa 10 Jam, Bupati Langkat Nonaktif Berpotensi Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia

Minggu, 03 April 2022 | 07:36 WIB Last Updated 2022-04-03T03:41:10Z
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
MEDAN (Kliik.id) - 
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) berpotensi jadi tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan, perbudakan, dan pembunuhan di kerangkeng manusia miliknya.

Dalam kasus kerangkeng tersebut, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan anak Terbit, Dewa Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, potensi Terbit menjadi tersangka bisa saja terjadi tergantung hasil penyelidikan. Kasus ini akan terus dikembangkan.

"Penyidik tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka itu saja dan terus dikembangkan," ujar Hadi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Hadi mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah memeriksa Terbit di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

"TRP diperiksa selama 10 jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Penyidik memberikan 52 pertanyaan dari mulai berdirinya kerangkeng, tujuan kerangkeng dan bagaimana operasional dari perusahaan yang dimiliki oleh Bupati nonaktif TRP," katanya.

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumut sudah memeriksa 80 orang saksi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update