Notification

×

FAKTA BARU, Korban Tewas di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ada 6 Orang

Rabu, 06 April 2022 | 10:06 WIB Last Updated 2022-04-06T06:08:30Z
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumut menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Korban tewas didalam kerangkeng disebut-sebut lebih dari tiga orang.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM, korban tewas berjumlah 6 orang.

Artinya, ada tiga korban tewas lainnya yang belum diketahui. Sebelumnya, Polda Sumut menemukan ada tiga orang tewas dalam kerangkeng, dimana dua diantaranya sudah dilakukan bongkar kuburan dan autopsi forensik.

"Tiga korban ini sedang didalami supaya utuh proses penyidikannya," ujar Panca kepada wartawan, Selasa (5/5/2022).

Panca mengatakan, tiga korban tewas sebelumnya sudah diketahui. Mereka bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.

Untuk korban Ucok, kata Panca, keluarga belum mengizinkan polisi untuk membongkar kuburannya guna mengetahui pasti penyebab kematian.

"Yang satu korban, keluarganya belum bersedia dibongkar," katanya.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dan anaknya Dewa Perangin-angin.

Terhadap Terbit, polisi menjerat pasal berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua, Terbit dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Semuanya diterapkan khususnya kepada Terbit dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP. (Rls)
×
Berita Terbaru Update