![]() |
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. |
Inspeksi mendadak (sidak) dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan di SPBU-SPBU akan terus dilakukan.
"Nanti kita akan lakukan sidak dan menempatkan orang di SPBU," ujar Edy kepada wartawan di Medan, Selasa (12/4/2022).
Edy mengatakan, pihaknya hanya ada menemukan distribusi solar subsidi seperti penggunaan jerigen-jerigen. Selebihnya temuan lain belum ada.
"Itukan untuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil. Kalau itu nanti kita stop, tak jalan rakyat itu. Tapi yang sifatnya jerigen-jerigen untuk kegiatan produksi, belum saya temukan," jelasnya.
Edy juga membenarkan adanya Polda Sumut mengamankan 3 pemilik SPBU di Mandailing Natal, Labuhanbatu dan Nias Selatan, karena diduga mempermainkan solar subsidi.
Ia meminta para pemilik SPBU di Sumut mengikuti aturan, sehingga penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
"Saya mengharapkan semua yang memiliki SPBU, ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa digunakan tepat sasaran," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut.
Dalam surat edaran tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut tertanggal 23 Maret itu, Edy melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan solar subsidi.
Tak hanya itu, untuk kendaraan milik BUMN, BUMD dan TNI/Polri, juga tidak diperbolehkan. Namun untuk kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran, tetap diperbolehkan.
Edy juga melarang penggunaan solar subsidi untuk truk pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk untuk angkutan CPO, angkutan tambang batuan dan batubara serta angkutan mixer semen. (Rls)