![]() |
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginterogasi para tersangka. |
Kedelapan tersangka ini diduga kuat turut serta menganiaya tiga tahanan hingga tewas di kerangkeng yang berada di belakang rumah Terbit.
"Delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka sejak tadi malam setelah gelar perkara, kita melaksanakan penahanan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).
Pantauan di Polda Sumut, delapan orang tersangka termasuk anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin yang ditahan tampak mengenakan baju tahanan warna merah. Kedua tangan mereka diikat.
Dalam kesempatan ini, terungkap identitas dan peran masing-masing tersangka, diantaranya:
1. Terang Ukur Sembiring
Berperan sebagai pembina para penghuni kerangkeng.
2. Junaidi Surbakti
Berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia dari tahun 2020 dan baru bekerja sekitar 6 bulan.
3. Iskandar Sembiring
Berperan mengantar atau menjemput tahanan yang masuk ke kerangkeng.
4. Hermanto Sitepu
Berperan sebagai pendamping warga yang mau dikerangkeng. Bekerja sejak tahun 2019.
5. Rajisman Ginting
Rajisman merupakan orang yang telah lulus masa tahanan. Saat bebas dia bekerja kepada Terbit di pabrik kelapa sawit dan menjadi pengawas tahanan. Ia mengaku mengetahui dan diduga menyiksa tahanan hingga tewas.
6. Hendra Surbakti
Berperan sebagai pekerja di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Setiap orang yang dimasukkan ke kerangkeng, Hendra yang mengatur pekerjakan di perkebunan kelapa sawit.
7. Dewa Perangin-angin
Dewa Perangin-angin merupakan anak sulung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Dewa mengaku berada di lokasi kejadian saat korban tewas disiksa. Dia pun diduga turut menyiksa.
8. Suparman Perangin-angin
Berperan sebagai penjaga kerangkeng yang juga bekas penghuni kerangkeng.
9. Terbit Rencana Perangin-angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin berperan sebagai pemilik kerangkeng.
Para tersangka dijerat pasal berlapis.
Pertama, mereka dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Khusus kepada Terbit Rencana Perangin-angin dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP. (Rls)