![]() |
Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin saat diperiksa polisi. |
"Bahwa perusahaan-perusahaan 'Group Kuala' yang sudah ditentukan sebagai pelaksana paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat di antaranya di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat, termasuk perusahaan yang dipergunakan Terdakwa, memiliki kewajiban untuk memberikan setoran atau komitmen fee sebesar 16,5% dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5% kepada Terbit Rencana Perangin-Angin melalaui orang kepercayaanya," ungkap jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (6/4/2022).
Orang kepercayaanya yang dimaksud jaksa adalah orang yang mengatasnamakan sebagai 'Group Kuala' yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Jaksa menyebut jika setoran kurang dari kesepakatan maka Terbit Rencana akan murka.
"Dan jika setoran atau komitmen fee diberikan kurang dari 16,5%, maka Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi," tegas jaksa.
Tak hanya Terbit, pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat dijanjikan akan mendapatkan setoran atau komitmen fee yaitu sebesar 0,5% untuk Kepala Dinas PUPR dan KPA dan sebesar 1% untuk PPK yang dihitung dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak sebesar 11,5%.
Jaksa mengungkapkan perusahaan Muara Perangin Angin yakni CV Nizhami dan CV Sasaki dan lain-lainnya mendapat tiga paket pekerjaan. Rinciannya:
- Paket Pekerjaan Hotmix dengan Tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp2.867.913.000
- Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp971.003.000
- Paket Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp940.558.000.
"Bahwa atas permintaan komitmen fee tersebut, maka Terdakwa harus menyerahkan setoran/ komitmen fee sejumlah Rp572.221.414 yang dibulatkan menjadi sebesar Rp572.000.000 atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat pada Tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran/komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020," ungkap jaksa.
Uang Rp 572 juta, kata jaksa, dibungkus plastik diberikan ke Terbit melalui Isfi Syahfitra. Muara Perangin Angin juga memberi uang ke Azhar alias Aan selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp 100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp 50 juta.
Kemudian uang Rp 572 juta itu diberikan Isfi ke Marcos Surya untuk diberikan ke Terbit Rencana Perangin Angin. Saat penyerahan uang itu, tim KPK datang dan menangkap mereka dan mengamankan uang tersebut.
Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Detik)