![]() |
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri). |
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi di kasus ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung hasil perkembangan penyidikan.
"Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. Siapa di penyidikan akan kita panggil," ujar Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (20/4/2022).
Febri menegaskan siapa pun akan berpeluang diperiksa terkait kasus tersebut dan tak akan pandang bulu.
"Pasti, siapa pun yang terkait akan diperiksa," ujar Febrie.
Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
Burhanuddin mengaku pihaknya belum memeriksa Mendag Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan awal April kemarin. Akan tetapi, ia mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.
"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," imbuhnya. (Kilat/Rls)