Notification

×

Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif di KPK

Jumat, 01 April 2022 | 10:53 WIB Last Updated 2022-04-01T05:57:02Z
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022) hari ini.

Pemeriksaan dilakukan oleh 6 orang penyidik yang dikirim ke Jakarta dipimpin langsung Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya terhadap Terbit sejak kasus kerangkeng manusia miliknya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif TRP dilakukan hari ini di KPK sejak penyidikan," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Dalam kasus kerangkeng manusia, Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka. Termasuk anak Terbit, Dewa Perangin-angin.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa adik kandung Terbit, yakni Sribana Perangin-angin yang menjabat Ketua DPRD Langkat. Selain itu, polisi juga memeriksa istri Terbit, Teorita Surbakti.

Hingga saat ini, polisi belum menahan 8 tersangka tersebut, namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut. Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, polisi mengaku masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui, sebanyak 3 orang dinyatakan tewas akibat dugaan penganiayaan didalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Polisi telah membongkar kuburan dua korban dan ditemukan dalam hasil visum adanya bekas kekerasan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update