![]() |
Tim Pidsus Kejati Sumut saat menggeledah Kanwil BPN Sumut. |
Sehari sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor BPN Kabupaten Langkat di Stabat, Kamis (7/4/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Sumut, Yos Tarigan, membenarkan penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujar Yos saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022) malam.
Dalam penggeledahan ini, kata Yos, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Yose menjelaskan, penyidik sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
"Tujuan tim penyidik Pidsus bersama tim terkait lainnya turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujarnya.
Sejak akhir tahun 2021 lalu, lanjut Yos, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara, saat ini tim ahli sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan tersebut," pungkasnya. (Rls)