Notification

×

Kejagung Telusuri Dugaan Suap di Balik Izin Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 | 10:57 WIB Last Updated 2022-04-20T04:50:58Z
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Kejagung saat ini juga tengah mendalami modus suap dalam persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang dilakukan Indrasari.

"Saya tidak bicara imbalan, PE (persetujuan ekspor)-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami. Iya (terkait modus suap)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022). 

Supardi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara minyak goreng ini.

"Kita lihat besok nanti, kita lihat, nanti besok kan masih ada progres lagi, siapa tahu besok-besok ada tersangka lagi, kan kita tidak tahu," ujar Supardi.

"Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini ketika proses penyidikan kan, ini kan terus mengembangkan karena minyak ini kan berbagai pihak menyangkut, siapa yang paling potensial ya memenuhi Pasal 2 Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya juga mendalami dugaan gratifikasi di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Dia mengatakan penyidikan masih berjalan.

"Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan kami dalami," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin kemudian berbicara soal kemungkinan menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.

"Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara," katanya.

"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," sambungnya.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

- Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

- Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

- Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin mengungkapkan para tersangka swasta diduga rutin berkomunikasi dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial Indrasari terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaan masing-masing.

Selain itu, para tersangka diduga mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update