Notification

×

Kejati Sumut Tangkap Terdakwa Kasus Migas DPO Kejati Jambi di Sergai

Senin, 18 April 2022 | 10:21 WIB Last Updated 2022-04-18T15:54:42Z
Kejati Sumut menangkap terdakwa kasus Migas DPO Kejati Jambi di Sergai.
MEDAN (Kliik.id) - 
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap, ZS bin JS (49) terdakwa kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, mengatakan, terdakwa ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (16/4/2022) pukul 23.15 WIB.

"Terdakwa ZS diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan migas tanpa ijin usaha pengangkutan," ujar Yos dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya, ia berhasil diamankan.

"Selanjutnya, terdakwa kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung oleh Asintel Kejati Jambi Jufri didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan beserta JPU bidang Pidum untuk diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut," katanya.

Melalui program Tabur, kata Yos, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update