Notification

×

Kode Suap di Kasus Bupati Langkat: Daftar Pengantin hingga Perwakilan Istana

Rabu, 06 April 2022 | 16:28 WIB Last Updated 2022-04-06T13:24:17Z
Ada sejumlah kode yang terungkap dalam kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kode yang muncul adalah 'Pak Kades', 'Daftar Pengantin', hingga 'Perwakilan Istana. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Ada sejumlah kode yang terungkap dalam kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kode yang muncul adalah 'Pak Kades', 'Daftar Pengantin', hingga 'Perwakilan Istana'.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan penyuap Bupati Langkat, yakni Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/4/2022).

Muara didakwa memberi suap ke Terbit Rencana senilai Rp 572 juta. Uang tersebut diberikan agar perusahaan Muara, yakni CV Nizhami, CV Balyan Teknik, dan CV Sasaki, mendapatkan proyek di Langkat. Muara juga disebut menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman guna mendapatkan proyek.

Muara, kata jaksa, memberikan suap melalui orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit; kemudian Marcos Surya Abadi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Jaksa mengatakan mereka memberi julukan untuk mereka adalah 'Group Kuala'.

Jaksa menuturkan 'Group Kuala' memiliki tugas untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa mengungkapkan, orang di dalam Group Kuala ini memiliki peran berbeda, seperti Machos Surya, Shuhanda, dan Isfi bertugas melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, untuk diserahkan kepada Iskandar Perangin Angin.

Hal itu bertujuan menentukan perusahaan- perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan, mengurus administrasi tender/pengadaan di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

"Menentukan besaran setoran/commitment fee atas arahan Iskandar Perangin Angin serta menerima pemberian setoran atau commitment fee untuk Terbit Rencana Perangin Angin dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat yang biasa disebut 'Perusahaan Grup Kuala'," papar jaksa KPK Zainal Abidin.

Perihal suap ini berawal ketika Plt Kadis PUPR Sujarno mendapat perintah dari Terbit Rencana Perangin Angin untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades', yakni Iskandar Perangin Angin.

Proyek yang dimaksud Terbit adalah paket pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

"'Pak Kades' yaitu Iskansar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin," tegas jaksa.

Setelah ada arahan itu, kaki tangan Iskandar, yakni Marcos Surya dan Shuhanda Citra, menemui Sujarno. Dalam pertemuan itu, Marcos dan Suhanda meminta Sujarno menemui Iskandar atau yang mereka sebut 'Pak Kades' untuk melaporkan persiapan dimulainya paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terjadilah pertemuan mereka di rumah Iskandar, saat itu Sujarno ditemani Lorensius Situmorang selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Langkat dan Ilham Bangun selaku Sekretaris Dinas PUPR Langkat.

"Pada pertemuan itu, Iskandar Perangin Angin memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen-dokumen persiapan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat untuk segera dikirim kepada Bagian Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat dan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi, dan hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya," kata jaksa.

Atas perintah itu, Sujarno menyampaikannya kepada seluruh jajaran di Dinas PUPR Kabupaten Langkat bahwa terkait pelaksanaan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Saat Dinas PUPR membuat rencana proses paket pekerjaan itu, desakan bermunculan, salah satunya dari Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi dan Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto.

Mereka mendatangi Terbit Rencana Perangin Angin untuk mempercepat memasukkan dokumen usulan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

Hingga satu bulan, proposal paket pekerjaan itu tak kunjung diterima UKPBJ, akhirnya Terbit meminta Suhardi dan Yoki mendatangi Iskandar.

Baru pada September 2021, Dinas PUPR Langkat memasukkan dokumen usulan pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ sebanyak 65 paket pekerjaan dengan menggunakan anggaran APBD murni.

Kode 'Daftar Pengantin' dan 'Perwakilan Istana'

Setelah menerima usulan 65 paket dari Dinas PUPR itu, Yoki pun memberi tahu Suhardi. Saat inilah kode-kode yang mereka pakai dalam suap ini diungkap jaksa.

"Yoki Eka Prianto menyampaikan kepada Suhardi bahwa Marcos Surya dan Suhanda Citra sudah mengirimkan 'DAFTAR PENGANTIN', yaitu daftar berisi list paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh 'PERWAKILAN ISTANA', yaitu Iskandar Perangin Angin terhadap 65 paket pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yaitu 16 paket pekerjaan di Bidang SDA, 12 paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 Paket di Bidang Bina Marga," kata jaksa.

Jaksa menyebut 'daftar pengantin' diserahkan oleh Yoki Eka kepada Tim Pokja ULP di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk dijadikan acuan bagi Tim Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh Iskandar Perangin Angin.

Namun, seiring waktu berjalan, Yoki Eka Prianto dan Lorensius Situmorang tidak terus-menerus di UKPBJ Langkat. Posisi mereka pada sekitar Oktober 2021 diganti oleh Wahyu Budiman selaku Kasubbag UKPBJ dan Deni Turio selaku Kabid Bina Marga di Dinas PUPR, sebab Yoki dan Lorensius tidak memenangkan 7 paket pekerjaan dari 65 paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar.

Hingga akhirnya, setelah Wahyu dan Deni dilantik, rencana Terbit dan Iskandar itu lancar. Perusahaan-perusahaan yang dipilih 'Grup Kuala' menang dan mendapatkan proyek, termasuk perusahaan Muara Perangin Angin.

Dalam sidang ini, Muara didakwa memberi suap Rp 572 juta ke Terbit Rencana Perangin Angin. Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara. (Detik)
×
Berita Terbaru Update