Notification

×

Komisaris Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Wilmar Nabati Buka Suara

Rabu, 20 April 2022 | 09:02 WIB Last Updated 2022-04-20T02:02:33Z
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor). (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta.

Mereka yang berasal dari pihak swasta adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Merespons hal ini, pihak Wilmar Nabati Indonesia, yang merupakan bagian dari Wilmar International Group, buka suara.

"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," ujar pihak Wilmar Nabati Indonesia kepada detikcom, Selasa (19/4/2022) malam.

Pihak Wilmar menegaskan selama ini telah mengikuti aturan Pemerintah, termasuk untuk persetujuan ekspor CPO.

"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," tutur pihak Wilmar Nabati.

Sebagai informasi, PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.

Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group, yang didirikan Konglomerat Martua Sitorus. Wilmar merupakan produsen minyak goreng dengan merek Sania Royale dan Fortune. (Detik)
×
Berita Terbaru Update