Notification

×

LAGI, Gas Milik PT SMGP di Madina Kembali Bikin Warga Keracunan, Kasus Kemarin Mandek?

Minggu, 24 April 2022 | 14:03 WIB Last Updated 2022-04-24T07:41:52Z
Warga keracunan saat dievakuasi ke rumah sakit.
MADINA (Kliik.id) -
 PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, belakangan ini diduga kembali mengeluarkan gas beracun.

Pasalnya, belasan warga yang berdomisili di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, diduga keracunan gas Hidrogen Sulfida atau H2S.

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar, mengaatakan, dalam peristiwa kali ini ada 12 orang yang diduga keracunan dengan gejala mual hingga muntah-muntah.

Menurut hasil penyelidikan, gas beracun ini muncul dari sumur PT SMGP. Disebutkan bahwa pihak PT SMGP melakukan pengeboran ulang. Namun, sumur meletup hingga memuntahkan semburan lumpur dan gas.

"Kejadiannya sekira pukul 09.00 WIB tadi. Tapi ini sumur berbeda dengan yang kemarin. Kalau yang ini sumur yang sudah lama bekas dari PT SMGP. Mungkin ada kelalaian, sehingga terjadi semburan," ujar Reza kepada wartawan, Minggu (24/4/2022) siang.

Reza menjelaskan, setelah sumur tersebut meracuni warga, PT SMGP langsung menutup lubang sumur. Ia mengaku tengah membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

"Sampai saat ini saya belum tahu hasilnya. Lagipula kan kemarin sudah ditarik Polda Sumut penanganannya," katanya.

Sebelumnya, pada Minggu (6/3/2022) lalu, kejadian serupa sudah pernah terjadi. Kala itu, jumlah korban yang diduga keracunan gas milik PT SMGP mencapai 58 orang.

Berkaitan dengan kasus ini, Polda Sumut mengambil alih penanganan perkaranya. Namun, hingga sekarang belum diketahui perkembangan penyelidikannya. Bahkan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Saat ini, kembali muncul kasus baru yang menimbulkan 12 orang korban.

Dalam kasus sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi terkait operasional PT SMGP.

"Itu sudah kita surati lagi, itukan sudah dua kali kita peringatkan. Dari awal saya memang tidak merekomendasi," ujar Edy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) lalu.

Alasan tidak merekomendasikan PT SMGP, kata Edy, lantaran terdapat pipa gas yang melewati permukiman warga.

"Ada satu pipa yang melewati kampung, desa, permukiman warga," jelasnya.

Edy memastikan akan menyurati PT SMGP agar bersedia untuk memindahkan pipa yang melintasi permukiman warga. Namun terkait pencabutan izin, Edy mengaku hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Izinnya bukan dari sini, dari nasional. Tugasnya provinsi adalah merekomendasi," kata Edy. (Rls)
×
Berita Terbaru Update