Notification

×

LPSK Desak Polda Sumut Tahan Semua Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat

Rabu, 06 April 2022 | 13:05 WIB Last Updated 2022-04-06T07:01:15Z
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

JAKARTA (Kliik.id) - 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran mengapa para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) tidak ditahan. Sejauh ini, baru Terbit yang berada di dalam tahanan karena sedang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Label tersangka terhadap TRP, anak dan pelaku lainnya harus diikuti dengan kebijakan tegas, terukur dan objektif yaitu dilakukannya penahanan kepada semua tersangka karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah kejahatan terhadap tubuh yang ancaman hukumannya 15 tahun. Kalau tidak dilakukan penahanan rasanya aneh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Edwin, tidak ditahannya para tersangka memperlihatkan adanya perlakuan khusus. Dia menyebut kondisi tersebut menunjukkan masih ada kekebalan hukum kepada para tersangka.

"Hal ini mengkhawatirkan buat para korban kalau melihat masih ada perlakuan khusus yang diterima oleh para pelaku terhadap proses hukum ini, seolah-olah masih ada kekebalan hukum, masih ada perlakuan yang berbeda antara para pelaku dengan para korbannya. Hukum harus menunjukkan kesetaraan dan posisi yang jelas tegas antara memposisikan korban dan pelakunaya," ucapnya.

Bupati Langkat Nonaktif Tersangka

Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit dijerat dengan pasal berlapis.

"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

Sebelum Terbit, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka itu belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut. (Detik)
×
Berita Terbaru Update