Notification

×

Masinton Nyanyi Info di Balik Kasus Migor, Senior PDIP: Ngeri-ngeri Sedap

Senin, 25 April 2022 | 14:04 WIB Last Updated 2022-04-25T07:18:58Z
Anggota DPR dari F-PDIP Hendrawan Supratikno. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Anggota DPR Masinton Pasaribu bicara soal informasi kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) merupakan bentuk pengumpulan dana untuk melancarkan isu penundaan Pemilu.

Anggota DPR dari F-PDIP Hendrawan Supratikno yakin informan Masinton bukan kaleng-kaleng. Politikus senior PDIP itu awalnya bicara kemampuan Masinton mengendus konspirasi oligarki. Menurut Hendrawan, radar Masinton memiliki jangkauan jauh.

"Daya endus anggota dewan berbeda-beda. Untuk urusan konspirasi oligarki, rekan Masinton punya radar dengan jangkauan jauh," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Hendrawan mengibaratkan kemampuan Masinton tersebut dengan memori perangkat versi mutakhir dan tahan lama. Dia juga menyebut kemampuan Masinton itu sudah diasah sejak lama.

"RAM-nya kuat, versi terkini dan berbaterai lithium tahan lama," ujarnya.

Menurutnya, Masinton merupakan sosok yang dekat dengan para pemasok informasi penting. Dia pun yakin informan Masinton untuk isu kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sebagai urun dana isu tunda pemilu bukan kaleng-kaleng.

"Sudah diasah sejak lama. Rajin bergaul dengan sumber-sumber informasi penting. Jadi bukan kelas kaleng-kalenglah," katanya.

"Ngeri-ngeri sedap," imbuhnya.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengungkapkan memiliki informasi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diduga merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan itu kemudian mengaitkan deklarasi dukungan terhadap ide '3 periode' yang dilontarkan sejumlah petani plasma.

Mereka, kata Masinton, disebut sebagai binaan korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah atau CPO.

"Kemudian ada deklarasi-deklarasi untuk perpanjangan masa jabatan presiden dari petani-petani plasma binaan korporasi besar. Background itu tadi dalami aja. Ya kalau saya sih mendengar ada sinyalemen ke sana. Saya cek-cek juga ya ada indikasi itu. Jadi sinyalemen kelangkaan minyak goreng kemudian harga-harga yang mahal ya ini kan dimanfaatkan betul," kata politikus PDIP itu.

"Tapi situasi di internasional harganya sedang tinggi kemudian kebutuhan dalam negerinya kenapa nggak dipenuhi, gitu loh, kan ada indikasi ke situ, ya untuk apa duitnya," lanjutnya.

Dia menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Dia meminta penyidik Kejagung mendalami soal para pemain di balik kartel minyak goreng.

"Ya iya, dong (didalami Kejagung). Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu, termasuk aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," katanya.

Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kasus ini berawal pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update