![]() |
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. |
MEDAN (Kliik.id) - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 3 pemilik SPBU lantaran diduga kuat mempermainkan BBM jenis solar bersubsidi. 3 SPBU itu berada di Kabupaten Mandailing Natal, Labuhanbatu dan Nias Selatan.
"Udah tiga tadi yang kita tahan, satu di Madina, satu di Labuhanbatu, satu lagi di Nias Selatan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Sabtu (9/4/2022).
Panca mengatakan pihaknya bersama pemerintah terus mensosialisasikan agar solar bersubsidi digunakan sesuai peruntukkannya, sebagaimana yang telah diatur pemerintah.
Apalagi, kata Panca, Pemerintah Provinsi Sumut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi.
"Inikan sudah kita lakukan dari pertama bersama Pemprov, langkah-langkah mengantisipasi kelangkaan BBM jenis solar," katanya.
Panca menegaskan agar kelompok konsumen yang bukan sasaran solar subsidi, jangan menggunakan solar subsidi dan harus malu menggunakan BBM subsidi.
"Yang bukan haknya, jangan gunakan," tegasnya.
Panca meminta kepada pelaku industri tidak boleh mendapatkan untung dari BBM subsidi.
"Kenapa Premium bisa beralih ke Pertamax, karena terbangun kesadaran. Jangan pelaku industri mendapat untung dengan mendapatkan BBM subsidi," ujarnya.
Kepolisian, lanjut Panca, terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM subsidi di lapangan. Sehingga dari sinergi semua pihak, kelangkaan dan kekosongan BBM dapat teratasi.
"Kami mengimbau masyarakat bila menemukan kekosongan BBM di SPBU, agar segera melaporkan ke tim gugus tugas untuk segera direspon," tutupnya. (Rls)