Notification

×

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu ke Kota Medan, Kurir Ditangkap di Langkat

Jumat, 15 April 2022 | 15:22 WIB Last Updated 2022-04-15T08:22:58Z
Foto ilustrasi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2022) lalu.

Sabu seberat 20 kilogram itu diamankan dari 2 orang kurir bernama Syafruddin (52) dan Zulfikar (37) yang mengendarai mobil Toyota Innova B 1827 FFS di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas sebuah mobil Toyota Innova B 1827 FFS yang ditumpangi kedua kurir melintas di lokasi

"Saat mobil itu melintas, petugas mencoba memberhentikannya, tapi tidak digubris. Petugas kemudian mengejar mobil dengan kecepatan tinggi sambil memepet mobil tersebut hingga akhirnya menepi dan menyerahkan diri," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Saat pertama kali dilakukan pemeriksaan, petugas tak menemukan apapun. Namun, saat digeledah dalam mobil, ternyata ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam dinding mobil.

"Barang bukti disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bodi mobil dan ditemukan jumlah keseluruhan sebanyak 20 kilogram," jelasnya.

Saat diinterogasi, lanjut Hadi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria bernama Cak Yah. Berdasarkan instruksi Cak Yah, sabu yang dibungkus teh China itu bakal dijemput seseorang di gerbang tol keluar Helvetia.

"Kedua pelaku akan menghubungi nomor telepon seseorang apabila mereka tiba di gerbang tol," katanya.

Hadi menjelaskan, kedua pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 20 juta sekali pengiriman sabu-sabu. Saat ini keduanya beserta barang bukti 20 kilogram sabu telah diamankan di Polda Sumut guna pengembangan.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update