Notification

×

Polresta Deliserdang Klarifikasi Pelapor Dugaan Selingkuh Anggota DPRD Tebingtinggi

Jumat, 01 April 2022 | 06:58 WIB Last Updated 2022-04-01T07:12:30Z
Foto ilustrasi
DELISERDANG (Kliik.id) - 
Dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Tebingtinggi berinisial KN dengan oknum camat wanita di Kota Tebingtinggi, Sumut, berinisial MY, akhirnya berujung ke polisi.

Istri KN berinisial IA (29) melaporkan suaminya KN dan MY ke Polresta Deliserdang dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan Konseling Laporan Pengaduan nomor: K/45/III/2022, Tanggal 21 Maret 2022.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap para pihak dalam kasus ini.

"Sedang dalam tahap klarifikasi kepada para pihak. Silahkan lebih jelas ke Sat Reskrim," ujar Irsan dalam pesan WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengaku pihaknya masih mengklarifikasi terhadap pihak pelapor.

"Kami masih klarifikasi pihak pelapornya bang," katanya.

Sebelumnya diketahui, suami oknum camat berinisial MY sempat menggerebek dugaan perselingkuhan keduanya di Hotel Prime, Kualanamu, Deliserdang, kini giliran istri oknum anggota DPRD melaporkan suaminya ke polisi.

Laporan dugaan perselingkuhan sebelumnya juga dibuat oleh suami MY di Polsek Batangkuis, Polresta Deliserdang. Namun, akhirnya laporan tersebut dicabut.

Istri KN berinisial IA (29) melaporkan suaminya KN dan MY ke Polresta Deliserdang dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan Konseling Laporan Pengaduan nomor: K/45/III/2022, Tanggal 21 Maret 2022.

Dalam laporannya, disebutkan kejadian bermula pada Jumat (25/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, IA sedang bermain handphone di rumahnya di Jalan Meranti, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

"Saya ada membaca salah satu media online yang menerangkan bahwa suami saya digerebek karena melakukan perzinahan dalam sebuah kamar hotel bersama wanita lain pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB di Hotel Prime, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Mengetahui hal tersebut, saya mengkonfirmasikan kepada suami saya, namun suami saya malah terang-terangan mengirim foto dirinya bersama perempuan tersebut di status WhatsApp-nya," ujar IA dalam laporannya.

Atas kejadian tersebut, IA merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deliserdang agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Diketahui, KN juga sudah mengajukan cerai terhadap istrinya IA sekitar bulan Desember 2021 lalu, dan masih dalam proses.

"Jadi IA masih status istri sahnya. Dan bulan Maret 2022 ini, KN belum memberikan nafkah, sementara anaknya mau makan. Saya selaku orangtua dan mertua, jika mau pisah ya silahkan aja, namanya jodohnya mungkin sampai situ, saya ikhlas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang camat wanita berinisial MY di Kota Tebingtinggi, Sumut, dikabarkan digerebek oleh suaminya saat sedang bersama seorang oknum anggota DPRD Tebingtinggi di kamar sebuah hotel di wilayah Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa ini sontak menghebohkan masyarakat Tebingtinggi. Dalam informasi yang beredar, dugaan perselingkuhan dipergoki oleh suami camat berinisial MA yang juga pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Tebingtinggi.

Atas kejadian ini, MA dikabarkan telah membuat pengaduan di Polsek Batang Kuis, Rabu (16/2/2022) terkait dugaan perselingkuhan istrinya itu.

Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Arif Suhadi membenarkan pelaporan itu. Ia mengatakan peristiwa itu diduga terjadi di Hotel Prime Plaza Kualanamu pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

"Pelapor atas nama MA (inisial) warga Kota Tebingtinggi melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) kemarin.

Namun, sehari setelahnya, tanpa alasan jelas MA mencabut kembali laporannya di Polres Batang Kuis dan menyatakan tidak melakukan penggerebekan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update