![]() |
15 TKI ilegal diamankan. |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal saat personel Satpol Airud Polres Tanjung Balai sedang berpatroli di perairan Tanjung Balai Asahan dengan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll - 2022.
"Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan dan personel langsung memberhentikan kapal tersebut," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut yang terdiri dari 11 orang PMI/TKI Ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
"PMI/TKI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia. Ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia. Mereka berangkat melalui kapal pukat Malaysia, kemudian di perbatasan laut dijemput kapal nelayan Indonesia," katanya.
Selanjutnya, para TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti. (Rls)