Notification

×

Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Tuntutan Sejumlah Perkara, Ini Daftarnya

Rabu, 20 April 2022 | 15:26 WIB Last Updated 2022-04-20T08:26:51Z
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengusulkan 5 perkara untuk 7 tersangka agar dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Satu diantaranya yakni dari Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari) dengan tersangka atas nama Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung. Sebelumnya, Pedriko dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, menjelaskan bahwa 5 perkara untuk 7 tersangka berasal dari beberapa Kejari di Sumut seperti 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi alias Ade (33) dan Didi Sahputra alias Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

"Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan," ujar Yos kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Kemudian, tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

"Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Yos.

Dasar penghentian penuntutan, kata Yos, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

"Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," katanya.

Untuk perkara pencurian sawit, lanjut Yos, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.

"Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update