![]() |
Pelaku C yang membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kg diamankan TNI AL di Kota Tanjung Balai, Sumut. |
Barang haram asal Malaysia itu masuk lewat jalur laut yang dibawa oleh seorang pria berinisial C (47), warga Kota Tanjung Balai.
Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Danlanal TBA), Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi intelijen bahwa pada Jumat (22/4/2022) malam akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut.
"Pelaku berinisial C berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari di depan Kedai Kopi Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai bersama barang bukti sabu seberat 3 kg dan barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone, rokok 1 bungkus dan motor. Pelaku dibawa ke Kantor Pomal Lanal TBA untuk dimintai keterangan," ujar Aan dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/4/2022).
Terpisah, Panglima Komado Armada I (Koarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan penangkapan pelaku yang diduga membawa sabu di Tanjung Balai ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh personel Lanal TBA.
"Ini merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini," jelasnya.
Terhadap perairan-perairan rawan yang menjadi jalur penyelundupan, khususnya narkoba, TNI AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL yang merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.
"TNI AL khususnya Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," kata Arsyad.
Pelaku beserta barang bukti dilimpahkan Pomal Lanal TBA ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Rls)