Kalapas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan memberikan remisi Hari Raya Waisak. |
Kepala Lapas (Kalapas) IIB Tebingtinggi Anton Setiawan menegaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," ujar Anton.
Pemberian remisi ini, kata Anton, sebagai langkah memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap diberikan di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain remisi, hak-hak lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ucap Anton. (Rls)