Notification

×

Iklan

2 Orang Jadi Tersangka Kasus 12 Ibu-ibu Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal di Madina

Senin, 09 Mei 2022 | 18:03 WIB Last Updated 2022-05-09T18:25:24Z
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus 12 ibu-ibu tewas tertimbun longsor di bekas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka yakni berinisial JP selaku pemilik lahan sekaligus pemodal dan AP selaku penampung emas.

"Saat ini keduanya sedang menjalani proses penahanan di Polres Mandailing Natal. Prosesnya tetap kita lanjutkan," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka pemilik lahan sekaligus penyedia alat, kata Hadi, tambang emas ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih 2-3 tahun. Mereka menjual hasil tambang kepada pengepul dengan harga sekitar Rp 772 ribu per gram.

"Masyarakat disiapkan lahan oleh si JP kemudian dia melakukan penambangan sendiri setelah mereka mendapatkan itu (emas), menjual. Per gramnya kalau gak salah Rp 772 ribu kepada si pengepul AP," jelasnya.

Pemilik lahan dikenakan Pasal UU Cipta Kerja jo Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHP.

Kemudian, penampung atau pembeli emas dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang minerba Pasal 161.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis terjadi di Desa Banjar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) pukul 15.30 WIB.

Pasalnya, ada 12 orang warga setempat dikabarkan tewas tertimbun longsor bekas tambang emas tradisional. Sementara 2 orang lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Seluruh korban tewas berjenis kelamin perempuan. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban meninggal akibat kejadian longsor di lokasi tambang tradisional di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina sebanyak 12 orang," ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022) lalu. (Rls)
×
Berita Terbaru Update