Foto ilustrasi. (detikcom) |
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno mengatakan, adapun dari 257 warga binaan, sebanyak 254 warga binaan mendapat remisi khusus I atau remisi khusus sebagian.
Seperti dirincikan, 27 warga binaan mendapat remisi sebesar 15 hari. Kemudian, 170 warga binaan mendapat remisi selama 1 bulan serta 35 warga binaan mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 22 warga binaan mendapat remisi selama dua bulan.
"Kalau warga binaan yang mendapat remisi khusus II atau remisi khusus seluruhnya sebanyak 3 orang warga binaan. 3 orang tersebut langsung bebas," ujar Erwedi kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Menurut Erwedi, seluruh warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Waisak tersebut, telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.
"Semua sudah pasti sesuai prosedur, kita sudah melakukan penilaian kepada warga binaan, sebagai syarat remisi, yaitu sistem pembinaan narapidana, yang setiap hari dilakukan oleh petugas," jelasnya.
Ia menambahkan, adapun jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Pasal 34A Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 sebanyak 7 orang dimana 6 diantaranya yakni kasus narkotika dan 1 merupakan kasus korupsi.
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di sumut yang beragama Buddha sebanyak 498 orang dengan rincian, narapidana 368 orang, dan tahanan 130 orang," katanya.
Secara keseluruhan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut yakni sebanyak 35.317 orang. Dengan rincian 25.507 narapidana pria, 1.177 narapidana wanita. Kemudian, 8.281 orang tahanan pria dan 352 orang tahanan wanita. (Rls)