![]() |
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. |
Kelima oknum Polri yang diberikan sanksi itu diantaranya AKP E, yang merupakan adik ipar Terbit, Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, personel berpangkat Briptu dan Bripda ES.
Oknum yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu terdiri dari 1 Perwira Polres Binjai dan 4 Brigadir Polres Langkat.
"Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022) sore.
Menurut Hadi, sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum tersebut beragam, yakni sanksi demosi, penundaan pangkat, mutasi dan tidak menerima gaji berkala.
"Lalu ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada 5 personel sesuai dengan perannya masing-masing. Itu sudah kita sidangkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, kelima oknum Polri itu tidak terlibat langsung menganiaya tahanan hingga tewas, hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan.
"Dalam kasus (kerangkeng manusia Bupati Langkat, red) ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka," pungkasnya. (Rls)