Notification

×

Ada 68 Adegan Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:21 WIB Last Updated 2022-05-26T17:27:49Z
Salah satu adegan rekonstruksi kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
MEDAN (Kliik.id) - 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah selesai melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Rabu (25/5/2022) kemarin.

Polda Sumut terus berupaya agar kasus ini bisa segera dilimpahkan dengan berkoorsinasi ke pihak kejaksaan.

"Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Menurut Hadi, rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut ini untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Dalam rekonstruksi itu, 8 tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP," katanya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap 9 tersangka kasus kerangkeng.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan, penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (Rls)
×
Berita Terbaru Update