![]() |
Para tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. |
Gelar rekonstruksi itu turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka serta 8 tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng maut tersebut.
Sementara, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana tidak dihadirkan karena masih dalam penahanan di KPK terkait kasus korupsi. Peran Terbit digantikan oleh personel polisi.
Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut. Hingga kini, rekonstruksi masih berlangsung. Masih satu tersangka yang memperagakan kasus tersebut.
"Hari ini penyidik melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng manusia. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga disebabkan penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. (Rls)