Notification

×

Iklan

Ditagih Utang, Pria di Sergai Ini Malah Rampas Hp dan Ancam Penagih Pakai Parang

Kamis, 12 Mei 2022 | 12:45 WIB Last Updated 2022-05-12T07:49:28Z
Pelaku dan barang bukti.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Supranto alias Anto (45), warga Dusun III, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi.

Anto ditangkap karena karena melakukan perampasan hp dan pengancaman dengan sebilah parang pada Selasa (8/3/2022) pukul 15.30 WIB di Dusun II Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Korbannya bernama Hariansyah Purba (40), warga Desa Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang tinggal di Desa Paya Lombang, Kabupaten Sergai.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya menjumpai pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama 3 bulan di CV Bulan Purnama Motor, tempat korban bekerja.

"Saat bertemu, pelaku sedang tidur di rumah. Karena merasa terganggu, pelaku langsung ke dapur dan mengambil parang lalu keluar rumah. Pelaku engarahkan sebilah parang ke atas kepala korban sambil menyuruh korban pergi," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Saat itu, korban menolak pergi dan mengambil handphone miliknya hendak merekam pelaku. Pelaku langsung memiting korban dengan tangan kirinya, kemudian mengarahkan parang ke leher korban.

"Saat itu pelaku meminta handphone korban. Karena merasa terancam dan ketakutan, korban memberikan handphone nya kepada pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku melepaskan pitingan dan korban pun pergi meninggalkan rumah pelaku.

"Ketika korban hendak meninggalkan rumah pelaku, pelaku sempat mengejar korban dan memukul bagian parang yang tumpul sebanyak satu kali ke kepala bagian belakang korban," katanya.

Kejadian tersebut pun dilaporkan korban ke Polres Tebingtinggi. Mendapat laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Personel menangkap pelaku pada Selasa (10/5/2022) pukul 19.00 WIB di Dusun III, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Agus.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil handphone milik korban dan menunjukkan parang ke korban.

"Kita bawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y69 hitam dan sebilah parang dengan panjang semeter bergagangkan karet," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara. (Rls)
×
Berita Terbaru Update