Notification

×

Iklan

Ini Penjelasan Kalapas Terkait Peredaran Narkotika di Lapas Tebingtinggi

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:28 WIB Last Updated 2022-05-19T02:37:00Z
Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang narapidana (Napi) berinisial DNS alias Neo (38), yang menghuni Lapas Klas IIB Tebingtinggi, Sumut, bebas mengendalikan narkotika dari sel penjara. Hal itu terungkap saat konferensi pers Polres Asahan dalam kasus peredaran narkotika.

Terkait hal itu, Lapas Kelas IIB Tebingtinggi turut memberikan keterangan. Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Anton Setiawan, pihaknya selalu melakukan langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkotika di dalam maupun luar lapas.

Anton mengaku dirinya terus menjalin sinergitas yang baik terhadap aparat penegak hukum dan bersikap kooperatif khususnya Polres Asahan, termasuk ketika salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terindikasi terlibat peredaran narkotika.

"Kami sudah memfasilitasi kedatangan pihak penyidik Polres Asahan guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait peredaran narkotika di luar lapas yang melibatkan salah satu tahanan yang ada di Lapas Tebingtinggi," ujar Anton saat dikonfirmasi Kliik.id, Rabu (18/5/2022) malam.

Mengambil langkah tegas, Anton beserta jajaran melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian WBP yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Dalam kegiatan razia dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah handphone sebagai alat bukti. Selanjutnya, WBP yang bersangkutan beserta alat bukti diserahkan kepada pihak Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya dan jajaran tidak akan berkompromi dan melindungi serta tidak menghalangi-halangi aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan peredaran narkotika, proses cepat dan langkah yang tepat kita ambil, guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus sebagai wujud sinergitas dengan aparat penegak hukum," kata Anton.

"Kami akan menindak tegas warga binaan maupun oknum petugas yang terlibat peredaran narkotika," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana (Napi) berinisial DNS alias Neo (38), yang menghuni Lapas Klas IIB Tebingtinggi bebas mengendalikan narkotika dari sel penjara.

Belakangan, kurir dari DNS berinisial AN alias Aluwi (19) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, ditangkap Polres Asahan.

Aluwi ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 513,94 gram atau setengah kilogram di salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pihaknya mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tebingtinggi.

Kasus ini terungkap saat petugas Sat Narkoba Polres Asahan menangkap AN dengan cara penyamaran (under coverbuy) dan memesan barang haram tersebut.

"Informasinya AN akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Asahan. Dan langsung kita respon," ujar Putu dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022) sore.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, ternyata barang haram AN diperoleh dari DNS, warga Serdang Bedagai yang saat ini berada di Lapas Tebingtinggi. Dimana DNS ini juga menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

"Dari kasus ini kami menyita narkotika jenis sabu seberat 513 gram atau setengah kilo lebih," ungkapnya.

Terkait apakah ada keterlibatan oknum Lapas Tebingtinggi, Putu mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pendalaman," ujar Putu.

Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update