Jokowi dan Ma'ruf Amin. |
Keppres Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden itu diteken Jokowi pada 10 Mei 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022). Keppres ini sehubungan dengan kunjungan kerja Jokowi ke AS selama 10-16 Mei.
"Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut," demikian bunyi pertimbangan keppres tersebut.
Ada empat diktum dalam Keppres penugasan Ma'ruf Amin menjalankan tugas sehari-hari presiden.
Berikut ini selengkapnya:
KESATU: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA: Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
KETIGA: Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Detik)