Notification

×

KoMPaS Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Samosir ke Polda Sumut

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:01 WIB Last Updated 2022-05-31T19:15:44Z
KoMPaS melaporkan dugaan korupsi Bupati Samosir ke Polda Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Samosir resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Samosir, Vandico Timotius Gultom ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/5/2022).

Ketua DPD KoMPaS Samosir, Rokhiman Parhusip menyampaikan laporannya terkait persoalan dugaan korupsi Dana APBD 2021 dalam perkara menyewa hotel milik orang tua Bupati untuk dijadikan rumah dinas Bupati Samosir.

"Tak cuma dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Samosir, praktik sewa hotel peruntukan rumah dinas Bupati Samosir terindikasi adanya praktik KKN," ungkap Rokhiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya kepada petugas SPKT Mapolda Sumut.

Terkait besaran sewa, dari hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumut, bahwa PPTK menyatakan bahwa nilai sewa sebesar Rp40 juta/bulan merupakan hasil negosiasi dan klarifikasi atas harga penawaran yg disampaikan oleh pihak Hotel S (VH).

Apabila dibandingkan dengan perumahan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir, Pemkab Samosir telah menetapkan nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan hasil penilaian appraisal, bagi Ketua adalah Rp7.000.000/bulan dan Wakil ketua DPRD Rp6.500.000/bulan dan anggota DPRD Rp6.000.000/bulan.

Dengan demikian, maka belanja sewa Rumah dinas Kepala Daerah sebesar Rp. 40.000.000/bulan atau sebesar Rp.320.000.000 pada tahun 2021 terlalu tinggi dibandingkan dengan belanja tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, serta belum memperhatikan nilai wajar standard rumah jabatan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

b. Permendagri Nomor 60 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada huruf E nomor 37 paragraf 2.

c. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dengan permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran belanja sewa rumah dinas kepala daerah membebani keuangan daerah.

Rokhiman menambahkan ruangan hotel yang dijadikan sebagai Rumah dinas oleh Pemkab Samosir belum memiliki ijin, karena hingga transaksi sewa-menyewa yang dibuatkan belum ada NPWP dari hotel dimaksud, karena dalam transaksi sewa masih menggunakan karyawan hotel.

Dikatakan Rokhiman, modus lain dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Samosir, Vandico Gultom adalah dengan membentuk dan pengangkatan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) Kabupaten Samosir tahun 2021 dengan terbitnya surat Bupati Nomor 240 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2021, yang menurutnya dalam praktek tersebut adalah balas budi politik.

"Pembentukan TBPP ini sarat dengan politik balas Budi karena pembentukannya tidak mempunyai dasar hukum yang pasti dan penggajian yang sangat tinggi yaitu Rp.17 juta perorang/bulan, dan tidak ada dasar dalam penentuan besaran gaji dari TBPP ini," ujar Rokhiman.

Dimana orang-orang yang diangkat untuk dijadikan Tim Bupati Percepatan Pembangunan yang notabene adalah sebagai tim sukses pasangan Vandico Timotius Gultom dan Martua Sitanggang paslon nomor urut 2 pada saat Pilkada kabupaten Samosir pada 9 Desember 2020 lalu.

Dari hasil audit BPK, dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021, TBPP berjumlah lima orang terdiri dari MS, CS, LPMS, BG, PPS dan realisasi honor yang dibayarkan kepada 4 orang selama 4 bulan sebesar Rp.17.000.000/orang atau seluruhnya sebesar Rp.272.000.000 (4 x 4 bulan x 17.000.000).

Masih dari hasil audit BPK bahwa Penetapan Besaran Honorarium TBPP tidak melalui kajian dan melebihi Standard Harga Regional. Honorarium TBPP ditetapkan setara dengan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Setda yang ditetapkan sesuai Standard Satuan Harga sebesar Rp.17.000.000/orang/bulan.

Penetapan Honorarium tersebut tidak didukung dengan kajian yang memperhatikan atas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan.

Penetapan besaran honor TBPP juga tidak berpedoman pada standard harga Regional, maksimal honorarium tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah Rp.1.500.000 per orang per bulan. Dan menurut hasil audit BPK, bertentangan dengan PP No 18 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan PP nomor 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah.

Rokhiman Parhusip, berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera memeriksa Bupati Samosir atas dugaan korupsi politik balas Budi yang menelan anggaran APBD Tahun 2021.

"KoMPaS berharap laporan dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Bupati Samosir atas dugaan penyelewengan dana APBD 2021 segera diproses hukum," ujar Rokhiman didampingi Sekretaris DPD KoMpaS Samosir Haryanto Naibaho dan Bendahara, Dogma H Simbolon. (Rls)
×
Berita Terbaru Update