Notification

×

PDIP Minta Aparat Investigasi Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung di Samosir

Senin, 23 Mei 2022 | 11:37 WIB Last Updated 2022-05-23T09:43:19Z
Kawasan hutan lindung di Kabupaten Samosir, Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - 
Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Polda Sumut diminta melakukan investigasi terkait adanya dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Mangapul Purba melalui siaran persnya, Senin (23/5/2022).

Sebaiknya Dinas Kehutanan dan Polda Sumut segera melakukan investigasi atas dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Samosir, agar kegiatan dibalik pematangan lahan untuk mendirikan Kantor Desa Turpuk Limbong ini tidak semakin parah," ujar Mangapul yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut.

Lebih lanjut, Mangapul menyatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat Samosir, karena pengerokan lahan menggunakan alat berat excavator milik Pemkab Samosir secara terang-terangan.

"Kegiatan itu mengancam terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung," katanya.

Selain itu, Mangapul mempertanyakan apakah kegiatan pematangan lahan di kawasan hutan lindung sebagaimana SK Menteri Kehutanan RI No 579 memiliki izin atau tidak.

"Bila tak memiliki izin, maka kegiatan pengerokan atas nama pematangan lahan merupakan pelanggaran berat. Oleh karena itu, aparat yang berwenang harus segera menginvestigasi, menghentikan dan menindak tegas bila memang ada pelanggaran UU dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Dari perbincangan masyarakat di seputaran kawasan tersebut bahwa ada kegiatan lain untuk kepentingan sepihak yaitu kegiatan penggalian batu quary tanpa izin. (Rls)
×
Berita Terbaru Update