Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memimpin konferensi pers. |
Tile merupakan DPO dalam kasus 11 oknum polisi Tanjung Balai yang terlibat dalam penggelapan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pelaku diamankan dari Hotel Mandala, Kota Medan pada Jumat (15/4/2022) lalu.
"Tile diamankan dari pengembangan kasus terhadap pelaku IP alias Bagong yang diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada Kamis (14/4/2022) di Kota Tanjung Balai," ujar Putu kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Dari tangan IP diamankan barang bukti sabu seberat 503,6 gram saat hendak melakukan transaksi terhadap seseorang yang ternyata polisi menyamar (Under coverbuy).
"Kami melakukan under coverbuy, dan menemukan pelaku IP. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ternyata DPO Tile adalah pemilik barang tersebut," katanya.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung mengejar Tile dan menemukannya bersama barang bukti uang sebesar Rp100 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkotika.
"Peran Tile merupakan perantara atau penjual barang bukti sabu yang digelapkan oknum polisi Tanjung Balai seberat 1 kilogram," jelas Putu.
"Tile dan IP disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," pungkasnya. (Rls)