Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memberikan keterangan pers kepada wartawan. |
Belakangan, kurir dari DNS berinisial AN alias Aluwi (19) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, ditangkap Polres Asahan.
Aluwi ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 513,94 gram atau setengah kilogram di salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, pihaknya mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tebingtinggi.
Kasus ini terungkap saat petugas Sat Narkoba Polres Asahan menangkap AN dengan cara penyamaran (under coverbuy) dan memesan barang haram tersebut.
"Informasinya AN akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Asahan. Dan langsung kita respon," ujar Putu dalam konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, ternyata barang haram AN diperoleh dari DNS, warga Serdang Bedagai yang saat ini berada di Lapas Tebingtinggi. Dimana DNS ini juga menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
"Dari kasus ini kami menyita narkotika jenis sabu seberat 513 gram atau setengah kilo lebih," ungkapnya.
Terkait apakah ada keterlibatan oknum Lapas Tebingtinggi, Putu mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman," ujar Putu.
Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (Rls)