Foto ilustrasi. (detikcom) |
"Pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Pemerintah juga akan menindak tegas setiap orang yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan ekspor maupun distribusi minyak goreng.
"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," ungkapnya.
Secara teknis mengenai pelaksanaan pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
"Dan juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan Menteri perindustrian," jelasnya.
Airlangga berharap pelaksanaan pembukaan ekspor yang akan berjalan bisa tetap menjaga pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri dan juga dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah. (Detik)