![]() |
Pelaku saat diamankan polisi. |
Beruntung tindakan ini tidak mengenai tubuh korban. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dari rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba membenarkan kejadian ini.
"Iya, HS diamankan karena telah melakukan penyerangan terhadap ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang," ujar Philip, Senin (30/5/2022).
Sebelum aksi penyerangan itu, kata Philip, korban sedang memberi makan cucunya. Pada saat bersamaan, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban mendatangi ayahnya sembari membawa sebilah parang dan mengancam akan membunuhnya.
Tanpa diduga, pelaku spontan mengayunkan parangnya ke arah korban dan korban menghindarinya. Selanjutnya korban mengambil parang tersebut dan membawanya ke rumah kepling setempat.
"Dari laporan korban, kepling melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area," jelas Philip.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim bergerak cepat ke rumah korban dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menyerang ayahnya dengan parang karena sering dimarahi," katanya.
Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area. Sedangkan korban diarahkan membuat laporan dengan membawa barang bukti parang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun," pungkasnya. (Rls)