Anggota DPRD Tanjung Balai Dahman Sirait saat digiring petugas Kejaksaan. |
Dahman Sirait ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan nomor: Print-07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022. Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.
Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Dedy Saragih mengatakan, penahanan tersangka Dahman Sirait terkait dugaan tindak pidana dalam proyek peningkatan jalan Lingkar Utara di Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor: Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan satu orang tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp.3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp.8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai.
"Penetapan dan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah putus di PN Tipikor Medan pada 10 Desember 2021. Maka berdasarkan pengembangan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyelidikan Tim Pidsus telah menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan DS, sehingga tim Pidsus menyimpulkan bahwa DS bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dedy dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Dedy menjelaskan keterlibatan tersangka Dahman Sirait sebagai jabatan Direktur PT. CMPA. Berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor: 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.3.131.594.283 terhadap proyek tersebut.
"Tersangka DS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Dedy.
Saat ini, Dahman Sirait ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pulau Sumardan Tanjung Balai. (Rls)