![]() |
Pelaku pengedar uang palsu saat diinterogasi polisi. |
Awalnya, petugas penjaga stan permainan ketangkasan di pasar malam menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Peristiwa terjadi pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Saat itu, petugas mencurigai 2 orang pemuda, hingga akhirnya, panitia pasar malam melaporkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 2 pemuda berinisial SF (20) dan EB (20) yang dicurigai sebelumnya. Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jalan Musa Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari kontrakan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 1 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 1 lembar uang asli pecahan Rp50.000 dan 1 buah catrige warna merk Hp.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SF sebagai tersangka, sementara EB masih menjadi saksi.
"Dari interogasi terhadap SF, uang palsu itu dicetak di rumah kontrakannya yang juga lokasi penangkapan. Uang itu hasil fotokopi dari uang aslinya yang dicetak di kertas HVS," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Pelaku dikenakan Pasal 26 yo 36 UU No 7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (Rls)