Notification

×

Iklan

Ancam Sebarkan Video Syur, Gadis 16 Tahun di Taput Disetubuhi 10 Pemuda Secara Bergiliran

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:21 WIB Last Updated 2022-06-07T10:31:30Z
Foto ilustrasi.
TAPUT (Kliik.id) - 
Seorang gadis di bawah umur berinisial CS (16) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, disetubuhi 10 orang pria. Kini semua pelaku sudah ditangkap polisi.

Ke 10 pelaku diantaranya, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17 ), LMS (15) , EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan ibu korban berinisial PSS (51), warga Taput.

"Seluruh pelaku merupakan warga satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput," ujar Walpon kepada wartawan, Senin (6/6/2022) malam.

Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau pada sekitar April 2022.

Saat mereka melakukan persetubuhan, mereka merekam lewat Hp, sehingga video tersimpan di Hp MRH.

MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam korban akan menyebarkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, BAS dan korban pada satu malam bertemu. BAS meminta "jatah" kepada korban, lalu korban pun mau disetubuhi.

Setelah itu disusul oleh temannya lagi, JS dan JAH. Selanjutnya, info ini semakin santer, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta korban untuk berhubungan badan.

Pada hari berikutnya, disusul oleh RDAM dan EGFTN. Besoknya disusul oleh LMS. Hari berikutnya, ASS dan yang terakhir DH.

"Kejadian ini kemudian terungkap oleh ibu korban, saat ibunya melihat Hp korban dan ditemukan video dan percakapan chat ajakan berbuat mesum," kata Walpon.

Kemudian, ibu korban langsung menanyakan anaknya dan korban pun menangis serta menceritakan semua yang terjadi.

"Mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Taput pada Sabtu (4/6/2022) kemarin," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Taput langsung menangkap ke 10 orang pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita melakukan penahanan," ujar Walpon.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update