Notification

×

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 7 Tahun di Tebingtinggi Ditangkap di Jawa Barat

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:27 WIB Last Updated 2022-06-22T07:02:03Z
Kapolres Tebingtinggi M Kunto Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial EAP (53) yang sempat kabur berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Pelaku ditangkap pada Senin (20/6/2022) dari tempat persembunyiannya di Kampung Penaga, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, EAP kabur ke luar Sumut, sehingga Polres Tebingtinggi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EAP.

Petugas terus melalukan pencarian terhadap tersangka mulai dari Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi dan akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka dalam pelariannya, akhirnya ditangkap di Sukabumi dan langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi," ujar Kapolres Tebingtinggi M Kunto Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Kunto menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak berumur 14 tahun hingga 21 tahun. Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Korban menjadi budak nafsu pelaku selama 7 tahun karena takut ancaman tersangka akan membunuh ibunya, jika korban tidak melayani nafsunya," jelas Kunto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban 'budak seks' selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.

Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) masih berusia 14 tahun. Pencabulan berlangsung hingga November 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.

Menurut pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh EAP apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

"Saya takut, dipaksa dan diancam. Kalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya," ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat 'budak seks' oleh ayah tirinnya itu. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.

"Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (disetubuhi), saya bilang gitu," katanya.

Kemudian, kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.

"Ibu tau, tapi tetap nggak percaya, malah membela dia (pelaku, red)," jelasnya.

Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku cepat ditangkap polisi.

"Semoga pelaku segera ditangkap," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update