![]() |
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat. |
Kedelapan tersangka yakni, SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara untuk berkas perkara Terbit Rencana yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara 8 tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara, DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar Yos dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut. Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama Terbit Rencana Perangin-angin (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," katanya.
"Setelah ini, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan," kata Yos. (Rls)