BNN Provinsi Sumut menggagalkan peredaran narkotika antar provinsi, 40 kg sabu asal Kota Tanjung Balai disita, 4 wanita diamankan. |
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan 6 orang pelaku, dimana 4 orang diantaranya merupakan wanita.
Adapun 4 wanita diantaranya, M alias B (43), warga Medan Denai, Kota Medan, RJ (40) warga Pembangunan Menteng, Kota Medan, APN alias W (46), warga Kecamatan Sunggal dan DPY (39), warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Kota Medan.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, pengungkapan narkotika ini bermula usai Bea Cukai Bandara Kualanamu mendapati adanya pengiriman sabu-sabu seberat 3 kg dari Kota Medan menuju Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam paket pengiriman kilat tersebut, tertulis pengirim W, dengan mencantumkan nomor handphone yang ditujukan kepada A di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.
"Mendapat informasi, kita melakukan penyisiran terhadap pengirim sabu dan berhasil mengamankan 2 orang yakni M dan RJ. Dari pengakuan keduanya, mereka diperintahkan oleh APN," ujar Toga kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan APN di rumahnya, lalu menyisir kos-kosan yang dihuni oleh RJ di kawasan Medan Johor. Dari sana, petugas mendapatkan 24 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik hijau Guanyingwang.
Kemudian, petugas pun mengejar paket kiriman yang sudah berada dalam perjalanan dan berhasil menyita 1 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Bogor. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 5 kg sabu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur.
"Yang berhasil kita amankan seberat 32 kg, sementara itu 8 kg lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dari pengakuan RJ, sabu yang didatangkan dari Tanjung Balai total sebanyak 40 kg," jelas Toga.
Menurut pengakuan RJ, peredaran sabu-sabu antar provinsi ini dikendalikan oleh E yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Hasil interograsi terhadap RJ, narkotika tersebut dijemput RJ dan M dari seseorang di Tanjung Balai dengan total 40 kg sabu atas perintah seorang narapidana yang berada di LP Tanjung Gusta berinisial E," kata Toga.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Rls)