Notification

×

Iklan

Buntut Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 06 Juni 2022 | 16:06 WIB Last Updated 2022-06-06T17:10:53Z
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO).

Atas kebijakan itu, kini Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap.

Laporan terkait penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas tertuang dalam bukti lapor nomor: STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, dalam pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Bukan hanya Edy Rahmayadi yang dilaporkan, namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Palas, Arpan Nasution juga ikut dilaporkan.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman menduga keputusan Edy cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubernur Sumut.

"Dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," ujar Razman kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Terkait laporan terhadap Sekda Palas Arpan Nasution, lantaran sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Palas Ali Sutan Harahap ke Gubernur Sumut.

"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumut.

Ali Sutan dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya di RSUP Adam Malik pada Senin (6/6/2022).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Zubaidi mengatakan, pemeriksaan Ali dilakukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap pemerintahan Bupati Palas.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan Bupati. Supaya bisa diputuskan dia diberhentikan atau tidak. Kalau betul-betul tidak sehat lagi maka akan diberhentikan, dan sebaliknya. Kalau masih sehat dan bisa menjalankan tugas akan menjabat kembali," ujar Zubaidi, Senin (6/6/2022).

Pada pemanggilan pertama, kata Zunaidi, Ali tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan pemeriksaan kesehatan yang kedua dan ketiga.

"Karena beliau tidak datang akan dilayangkan pemanggilan kedua dan ketiga. Kalau dia tidak datang hingga pemeriksaan yang ketiga maka keputusan kita serahkan ke pimpinan (Gubernur)," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak pengacara, Ali Sutan tidak hadir lantaran telah melayangkan laporan ke Polda Sumut dan memutuskan menempuh jalur hukum.

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan bahwa sudah menempuh jalur hukum. Begitu keterangan dari pihak pengacara," ujarnya.

Diketahui, saat ini posisi Bupati Palas diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ahmad Zarnawi pada Mei 2022 lalu setelah Bupati nonaktif dinyatakan sakit sudah hampir satu tahun dan tidak bisa melaksanakan tugasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update