Dosen IAKN berinisial NTL (Jaket hijau). |
NTL diduga menyodomi mahasiswanya berkelamin laki-laki berinisial KS di dalam kos.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku NTL ditahan mulai Jumat (3/6/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan NTL setelah penyidik menemukan alat bukti kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," ujar Walpon saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya diberitakan, dosen di Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, dilaporkan mahasiswanya ke Polisi.
Laporan ini lantaran dosen berinisial NTL (33) tersebut diduga melakukan pencabulan atau menyodomi mahasiswanya berinisial KS.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan pihaknya sudah menerima laporan mahasiswa tersebut sejak Rabu (25/5/2022) lalu.
"Peristiwa dugaan cabul dalam bentuk Sodomi terjadi pada Rabu 28 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumah dosennya sendiri di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon," ujar Walpon kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Dalam laporannya, korban KS menjelaskan, selama ini dia ngekos di rumah pelaku NTL karena dirinya merupakan warga luar Kabupaten Taput.
Saat kejadian, pelaku mengajak korban tidur bareng dan berbuat cabul lantaran malam itu disebut malam terakhir dosen tersebut tinggal disitu dan akan berangkat ke Kota Tebingtinggi.
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebingtinggi. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama. Itu dibilang pelaku kepada korban," kata Walpon.
Kemudian, korban pun menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus membujuk dan merayu. Kemudian korban akhirnya mau karena merasa berutang budi kepada pelaku lantaran pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa.
"Pada malam itulah pelaku memeluk serta melakukan sodomi terhadap korban. Tak lama kemudian, korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Taput," ucap Walpon. (Rls)