Edy Rahmayadi dan Razman Arif Nasution. |
Edy menyuruh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap agar belajar memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang melapor harus belajar," ujar Edy kepada wartawan di Medan, Rabu (8/6/2022).
Edy mengaku kebijakannya menerbitkan surat penunjukan Plt Bupati Palas itu sudah sesuai peraturan yang ada.
"Siapa yang berhak untuk mem-Plt-kan dan siapa yang harus di-Plt-kan, kan ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," katanya.
Oleh karena itu, Edy berharap kebijakan penunjukan Plt Bupati Palas itu tidak perlu dipolemikkan.
"Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan tata kelola pemerintahan. Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Terkait pernyataan Razman Arif yang menduga Edy melakukan pemufakatan jahat dengan penunjukan Plt Bupati Palas itu, menurut Edy, sama sekali tidak berdasar.
"Pendapat saya kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut, Sabtu (4/6/2022), oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Palas, Arpan Nasution, juga ikut dilaporkan.
Pelaporan itu buntut dari kebijakan Edy yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Plt Bupati Palas, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sumut Nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Penunjukkan itu terkait kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai bupati.
Laporan ke Polda Sumut bernomor: STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tentang Pidana UU Nomor 1 tentang KUHP Pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, menjelaskan, laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
"Benar, laporan di Polda itu pada hari Sabtu, jam 20.00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas Arpan," ujar Razman menjawab konfirmasi wartawan, Senin (6/6/2022) kemarin.
Menurut Razman, hukum itu tidak harus tampak nyata, tapi menimbulkan keyakinan, diduga ada niat jahat.
"Kalau ada niat jahat, berarti ada pemufakatan jahat, apa dasar mereka surat, surat dari siapa, surat dari sekda, surat keterangan yang menimbulkan, surat plt menjadi rujukan," kata Razman. (Rls)