Notification

×

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Sekda Sumut dan Padang Lawas Bakal Diperiksa Polisi

Senin, 20 Juni 2022 | 16:17 WIB Last Updated 2022-06-20T18:21:49Z
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDAN (Kliik.id) - 
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan Bupati Padang Lawas nonaktif Ali Sutan Harahap dengan terlapor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Sekda Kabupaten Padang Lawas, terus bergulir.

Dalam hal ini, Polda Sumut sudah memeriksa pelapor melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera memanggil pihak Pemprov Sumut.

Beberapa orang yang kemungkinan akan dipanggil yakni Sekda Provinsi Sumut dan Sekda Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution.

Menurut Hadi, pihaknya belum memastikan kapan memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, karena perlu menyurati pemerintah pusat guna memanggil Edy.

"Tunggu saja penyidik nanti undang siapa," ujar Hadi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Bupati Padang Lawas nonaktif Ali Sutan Harahap.

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya surat Gubernur Sumut soal penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan Edy ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

"Dugaan kita ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri nanti itu," ujar Razman, Senin (6/6/2022) lalu. (Rls)
×
Berita Terbaru Update