Notification

×

Edarkan Narkotika, Seorang Satpam Bank di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juni 2022 | 21:12 WIB Last Updated 2022-06-27T18:17:10Z

Pelaku saat diamankan polisi.
LABUHANBATU (Kliik.id) - Seorang pria yang bekerja sebagai Satpam Bank di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun pelaku berinisial DKS alias Dadang (42), warga Jalan Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Ia ditangkap pada Minggu (26/6/2022) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui PS Kasi Humas Iptu Agus Estimansyah mengatakan, penangkapan pengedar narkotika ini berkat adanya aduan masyarakat.

"Aduan itu berisikan keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/6/2022).

Mendapat aduan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara, Bilah Hulu.

"Dari pelaku ini disita 1 plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menjalani bisnis haram. Dalam pengakuan, dirinya sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp15 juta.

"Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update